Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan anggaran bantuan sosial berupa uang berdasarkan atas DPA- PPKD.
(2) Pelaksanaan anggaran bantuan sosial berupa barang berdasarkan atas DPA- SKPD.
Koreksi Anda
