Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit: a. selektif; b. memenuhi persyaratan penerima bantuan; c. bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan; d. sesuai tujuan penggunaan. (2) Kriteria selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diartikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan resiko sosial. (3) Kriteria persyaratan penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. memiliki identitas yang jelas; dan b. berdomisili dalam wilayah administratif pemerintahan daerah berkenaan. (4) Kriteria bersifat sementara dan tidak terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diartikan bahwa pemberian bantuan sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran. (5) Keadaan tertentu dapat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial. (6) Kriteria sesuai tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bahwa tujuan pemberian bantuan sosial meliputi: a. rehabilitasi sosial; b. perlindungan sosial; c. pemberdayaan sosial; www.djpp.kemenkumham.go.id d. jaminan sosial; e. penanggulangan kemiskinan; dan f. penanggulangan bencana.
Koreksi Anda