Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah meliputi:
a. usulan dari calon penerima hibah kepada kepala daerah;
b. keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah;
c. NPHD;
d. pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD; dan
e. bukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang atau bukti serah terima barang/jasa atas pemberian hibah berupa barang/jasa.
Koreksi Anda
