Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan penerima hibah. (2) NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. pemberi dan penerima hibah; b. tujuan pemberian hibah; c. besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima; d. hak dan kewajiban; e. tata cara penyaluran/penyerahan hibah; dan f. tata cara pelaporan hibah. (3) Kepala daerah dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani NPHD.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2011 | Pasal.id