Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 32 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bangunan bukan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. pelataran untuk parkir, lapangan tenis, lapangan basket, lapangan golf, dan lain-lain sejenisnya; b. pondasi, pondasi tangki, dan lain-lain sejenisnya; c. pagar tembok/besi dan tanggul/turap, dan lain-lain sejenisnya; d. septic tank/bak penampungan bekas air kotor, dan lain-lain sejenisnya; e. sumur resapan, dan lain-lain sejenisnya; f. teras tidak beratap atau tempat pencucian, dan lain-lain sejenisnya; g. dinding penahan tanah, dan lain-lain sejenisnya; h. jembatan penyeberangan orang, jembatan jalan perumahan, dan lain-lain sejenisnya; i. penanaman tangki, landasan tangki, bangunan pengolahan air, gardu listrik, gardu telepon, menara, tiang listrik/telepon, dan lain-lain sejenisnya; j. kolam renang, kolam ikan air deras, dan lain-lain sejenisnya; dan k. gapura, patung, bangunan reklame, monumen, dan lain-lain sejenisnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2010 | Pasal.id