Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 32 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pemohon mengajukan permohonan IMB kepada Bupati/Walikota.
(2) Permohonan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bangunan gedung; atau
b. bangunan bukan gedung.
(3) IMB bangunan gedung atau bangunan bukan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pembangunan baru, merehabilitasi/renovasi, atau pelestarian/pemugaran.
Koreksi Anda
