Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 32 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon mengajukan permohonan IMB kepada Bupati/Walikota. (2) Permohonan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bangunan gedung; atau b. bangunan bukan gedung. (3) IMB bangunan gedung atau bangunan bukan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pembangunan baru, merehabilitasi/renovasi, atau pelestarian/pemugaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2010 | Pasal.id