Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 32 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang pemberian IMB dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkan.
(2) Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. prinsip dan manfaat;
b. kelembagaan;
c. jangka waktu proses IMB;
d. persyaratan dan tata cara permohonan IMB;
e. pelaksanaan pembangunan;
f. pembongkaran;
g. penertiban;
h. retribusi;
i. pengawasan dan pengendalian;
j. sosialisasi;
k. sanksi; dan
l. pelaporan.
Koreksi Anda
