Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 32 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang pemberian IMB dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkan. (2) Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. prinsip dan manfaat; b. kelembagaan; c. jangka waktu proses IMB; d. persyaratan dan tata cara permohonan IMB; e. pelaksanaan pembangunan; f. pembongkaran; g. penertiban; h. retribusi; i. pengawasan dan pengendalian; j. sosialisasi; k. sanksi; dan l. pelaporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2010 | Pasal.id