Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 32 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua tugas dan kewenangan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, di Provinsi DKI Jakarta dilakukan oleh Gubernur.
Koreksi Anda