Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 32 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melaporkan pemberian IMB dan pembinaan terhadap pemberian IMB di kabupaten/kota kepada Menteri. (2) Bupati/Walikota melaporkan pemberian IMB kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Koreksi Anda