Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 32 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melaporkan pemberian IMB dan pembinaan terhadap pemberian IMB di kabupaten/kota kepada Menteri.
(2) Bupati/Walikota melaporkan pemberian IMB kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Koreksi Anda
