Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 32 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan atas pemberian IMB secara nasional. (2) Gubernur melakukan pembinaan atas pemberian IMB di wilayahnya. (3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan pemberian IMB di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2010 | Pasal.id