Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 32 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan atas pemberian IMB secara nasional.
(2) Gubernur melakukan pembinaan atas pemberian IMB di wilayahnya.
(3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan pemberian IMB di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
