Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 32 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengkoordinasikan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IMB di daerah.
(2) Gubernur mengkoordinasikan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IMB di kabupaten/kota.
(3) Bupati/Walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IMB di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
