Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 32 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengkoordinasikan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IMB di daerah. (2) Gubernur mengkoordinasikan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IMB di kabupaten/kota. (3) Bupati/Walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IMB di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2010 | Pasal.id