Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 32 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dalam pemberian IMB antara lain terkait dengan:
a. keterangan rencana kabupaten/kota;
b. persyaratan yang perlu dipenuhi pemohon;
c. tata cara proses penerbitan IMB sejak permohonan diterima sampai dengan penerbitan IMB; dan
d. teknis perhitungan dalam penetapan retribusi IMB.
(2) Keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain berisi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
Koreksi Anda
