Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 32 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen biaya perhitungan retribusi IMB meliputi kegiatan: a. peninjauan desain/gambar; dan b. pemantauan pelaksanaan pembangunan. (2) Penyelenggaraan retribusi atas IMB berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda