Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 32 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Komponen biaya perhitungan retribusi IMB meliputi kegiatan:
a. peninjauan desain/gambar; dan
b. pemantauan pelaksanaan pembangunan.
(2) Penyelenggaraan retribusi atas IMB berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
