Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 32 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota dapat memberikan pengurangan dan/atau keringanan penarikan retribusi IMB berdasarkan kriteria:
a. bangunan fungsi sosial dan budaya; dan
b. bangunan fungsi hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
(2) Bupati/Walikota dapat memberikan pembebasan retribusi IMB berdasarkan kriteria:
a. bangunan fungsi keagamaan; dan
b. bangunan bukan gedung sebagai sarana dan prasarana umum yang tidak komersial.
Koreksi Anda
