Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 32 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Retribusi pelayanan pemberian IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) merupakan retribusi golongan perizinan tertentu.
(2) Retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pada setiap bangunan gedung dan bangunan bukan gedung.
(3) Pemberian IMB untuk bangunan milik Pemerintah atau pemerintah daerah tidak dikenakan retribusi.
(4) Retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan daerah.
Koreksi Anda
