Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 32 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian IMB diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. prosedur yang sederhana, mudah, dan aplikatif; b. pelayanan yang cepat, terjangkau, dan tepat waktu; c. keterbukaan informasi bagi masyarakat dan dunia usaha; dan d. aspek rencana tata ruang, kepastian status hukum pertanahan, keamanan dan keselamatan, serta kenyamanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2010 | Pasal.id