Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 32 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Pemberian IMB diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a. prosedur yang sederhana, mudah, dan aplikatif;
b. pelayanan yang cepat, terjangkau, dan tepat waktu;
c. keterbukaan informasi bagi masyarakat dan dunia usaha; dan
d. aspek rencana tata ruang, kepastian status hukum pertanahan, keamanan dan keselamatan, serta kenyamanan.
Koreksi Anda
