Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN CIANJUR DENGAN KABUPATEN BOGORDAN KABUPATEN CIANJUR DENGAN KABUPATEN PURWAKARTA PROVINSI JAWA BARAT
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Cianjur dengan Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat dimulai dari :
1. Pertigaan batas daerah antara Kabupaten Cianjur dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bogor yang ditandai oleh TK.06 dengan koordinat 06⁰ 36' 07.93209" LS dan 107⁰ 13' 37.75959" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Ci Bodas sampai pada TK.07 dengan koordinat 06⁰ 37' 20.32527" LS dan 107⁰ 14' 47.60218" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 056 dengan koordinat 06⁰ 37' 23.34273" LS dan 107⁰ 14' 49.46781" BT yang terletak di Desa Cigunungherang Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Parungbanteng Kecamatan Sukasari Kabupaten Purwakarta;
2. PABU 056 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.08 dengan koordinat 06⁰ 37' 26.85230" LS dan 107⁰ 14' 53.46859" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada TK.09 dengan koordinat 06⁰ 37' 36.89209" LS dan 107⁰ 15'
05.35551" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) anak Ci Bodas sampai pada TK.10 dengan koordinat 06⁰ 37'
38.57287" LS dan 107⁰ 15' 09.59658" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Ci Bodas sampai pada PABU 057 dengan koordinat 06⁰ 38' 11.69310" LS dan 107⁰ 15' 49.54196" BT yang terletak di Desa Cigunungherang Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Parungbanteng Kecamatan Sukasari Kabupaten Purwakarta;
3. PABU 057 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Ci Bodas sampai pada TK.11 dengan koordinat 06⁰ 38' 18.28163" LS dan 107⁰ 15' 51.35469" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.12 dengan koordinat 06⁰ 38' 21.90800" LS dan 107⁰ 15' 52.49751" BT, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada TK.13 dengan koordinat 06⁰ 38' 42.01080" LS dan 107⁰ 15' 51.08040" BT, selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.14 dengan koordinat 06⁰ 38' 40.68600" LS dan 107⁰ 16' 06.20760" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.15 dengan koordinat 06⁰ 38' 51.10080" LS dan 107⁰ 15' 58.85280" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.16 dengan koordinat 06⁰ 39' 26.96400" LS dan 107⁰ 15' 40.21920" BT yang ditandai dengan PABU 058 dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
koordinat 06⁰ 39' 26.80415" LS dan 107⁰ 15' 45.21519" BT yang terletak di Desa Parungbanteng Kecamatan Sukasari Kabupaten Purwakarta yang berbatasan dengan Desa Cigunungherang Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur;
4. PABU 058 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada TK.17 dengan koordinat 06⁰ 39' 55.41531" LS dan 107⁰ 15' 31.68585" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Ci Badak sampai pada TK.18 dengan koordinat 06⁰ 41'
34.24149" LS dan 107⁰ 15' 05.92839" BT, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU 059 dengan koordinat 06⁰ 41' 39.62221" LS dan 107⁰ 15' 08.51510" BT yang terletak di Desa Ciramahilir Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta yang berbatasan dengan Desa Ciramagirang Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur;
5. PABU 059 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada PABU 060 dengan koordinat 06⁰ 42' 20.88869" LS dan 107⁰ 16' 11.15553" BT yang terletak di Desa Kamurang Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Pasirjambu Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta;
6. PABU 060 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.19 dengan koordinat 06⁰ 42' 25.23865" LS dan 107⁰ 17' 03.62314" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Cianjur dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bandung Barat yang ditandai oleh TK.20 dengan koordinat 06⁰ 43'
42.37303" LS dan 107⁰ 18' 07.73629" BT.
Koreksi Anda
