Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN CIANJUR DENGAN KABUPATEN BOGORDAN KABUPATEN CIANJUR DENGAN KABUPATEN PURWAKARTA PROVINSI JAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Cianjur dengan Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat dimulai dari : 1. Pertigaan batas daerah antara Kabupaten Cianjur dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bogor yang ditandai oleh TK.06 dengan koordinat 06⁰ 36' 07.93209" LS dan 107⁰ 13' 37.75959" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Ci Bodas sampai pada TK.07 dengan koordinat 06⁰ 37' 20.32527" LS dan 107⁰ 14' 47.60218" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 056 dengan koordinat 06⁰ 37' 23.34273" LS dan 107⁰ 14' 49.46781" BT yang terletak di Desa Cigunungherang Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Parungbanteng Kecamatan Sukasari Kabupaten Purwakarta; 2. PABU 056 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.08 dengan koordinat 06⁰ 37' 26.85230" LS dan 107⁰ 14' 53.46859" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada TK.09 dengan koordinat 06⁰ 37' 36.89209" LS dan 107⁰ 15' 05.35551" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) anak Ci Bodas sampai pada TK.10 dengan koordinat 06⁰ 37' 38.57287" LS dan 107⁰ 15' 09.59658" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Ci Bodas sampai pada PABU 057 dengan koordinat 06⁰ 38' 11.69310" LS dan 107⁰ 15' 49.54196" BT yang terletak di Desa Cigunungherang Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Parungbanteng Kecamatan Sukasari Kabupaten Purwakarta; 3. PABU 057 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Ci Bodas sampai pada TK.11 dengan koordinat 06⁰ 38' 18.28163" LS dan 107⁰ 15' 51.35469" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.12 dengan koordinat 06⁰ 38' 21.90800" LS dan 107⁰ 15' 52.49751" BT, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada TK.13 dengan koordinat 06⁰ 38' 42.01080" LS dan 107⁰ 15' 51.08040" BT, selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.14 dengan koordinat 06⁰ 38' 40.68600" LS dan 107⁰ 16' 06.20760" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.15 dengan koordinat 06⁰ 38' 51.10080" LS dan 107⁰ 15' 58.85280" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.16 dengan koordinat 06⁰ 39' 26.96400" LS dan 107⁰ 15' 40.21920" BT yang ditandai dengan PABU 058 dengan www.djpp.kemenkumham.go.id koordinat 06⁰ 39' 26.80415" LS dan 107⁰ 15' 45.21519" BT yang terletak di Desa Parungbanteng Kecamatan Sukasari Kabupaten Purwakarta yang berbatasan dengan Desa Cigunungherang Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur; 4. PABU 058 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada TK.17 dengan koordinat 06⁰ 39' 55.41531" LS dan 107⁰ 15' 31.68585" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Ci Badak sampai pada TK.18 dengan koordinat 06⁰ 41' 34.24149" LS dan 107⁰ 15' 05.92839" BT, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU 059 dengan koordinat 06⁰ 41' 39.62221" LS dan 107⁰ 15' 08.51510" BT yang terletak di Desa Ciramahilir Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta yang berbatasan dengan Desa Ciramagirang Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur; 5. PABU 059 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada PABU 060 dengan koordinat 06⁰ 42' 20.88869" LS dan 107⁰ 16' 11.15553" BT yang terletak di Desa Kamurang Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Pasirjambu Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta; 6. PABU 060 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.19 dengan koordinat 06⁰ 42' 25.23865" LS dan 107⁰ 17' 03.62314" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Cianjur dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bandung Barat yang ditandai oleh TK.20 dengan koordinat 06⁰ 43' 42.37303" LS dan 107⁰ 18' 07.73629" BT.
Koreksi Anda