Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN CIANJUR DENGAN KABUPATEN BOGORDAN KABUPATEN CIANJUR DENGAN KABUPATEN PURWAKARTA PROVINSI JAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Cianjur dengan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat dimulai dari : 1. Puncak Gunung Pangrango yang ditandai oleh PABU 042 dengan koordinat 06⁰ 46' 13.67258" LS dan 106⁰ 57' 54.75404" BT yang terletak di pertigaan Desa Cimacan Kecamatan Cipanas Kabupaten www.djpp.kemenkumham.go.id Cianjur yang berbatasan dengan Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor dan Desa Gedepangrango Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi; 2. PABU 042 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada PABU 043 dengan koordinat 06⁰ 44' 48.71182" LS dan 106⁰ 58' 53.59072" BT yang terletak di Desa Cimacan Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor; 3. PABU 043 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit sampai pada PABU 044 dengan koordinat 06⁰ 43' 12.37483" LS dan 106⁰ 59' 10.13579" BT yang terletak di Desa Ciloto Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor; 4. PABU 044 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU 045 dengan koordinat 06⁰ 42' 18.35779" LS dan 106⁰ 59' 38.99311" BT yang terletak di Desa Ciloto Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor; 5. PABU 045 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada PABU 046 dengan koordinat 06⁰ 41' 05.12751" LS dan 107⁰ 00' 07.84507" BT yang terletak di Desa Batulawang Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor; 6. PABU 046 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK.01 dengan koordinat 06⁰ 40' 04.22383" LS dan 106⁰ 59' 33.59855" BT, selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Ci Beet sampai pada PABU 047 dengan koordinat 06⁰ 39' 54.80059" LS dan 107⁰ 00' 07.91699" BT yang terletak di Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor yang berbatasan dengan Desa Batulawang Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur; 7. PABU 047 selanjutnya ke arah Timut Laut menyusuri as (Median Line) Ci Beet sampai pada PABU 048 dengan koordinat 06⁰ 39' 40.24291" LS dan 107⁰ 02' 04.41445" BT yang terletak di Desa Batulawang Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor; 8. PABU 048 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Ci Beet sampai pada PABU 049 dengan koordinat 06⁰ 39' 46.75283" LS dan 107⁰ 04' 23.27280" BT yang terletak di Desa Cibanteng Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor; www.djpp.kemenkumham.go.id 9. PABU 049 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Ci Beet sampai pada PABU 050 dengan koordinat 06⁰ 39' 53.13820" LS dan 107⁰ 07' 27.19818" BT yang terletak di Desa Sirnarasa Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor yang berbatasan dengan Desa Kubang Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur; 10. PABU 050 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Ci Beet sampai pada PABU 051 dengan koordinat 06⁰ 39' 11.08003" LS dan 107⁰ 09' 01.66235" BT yang terletak di Desa Sirnarasa Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor yang berbatasan dengan Desa Mekarsari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur; 11. PABU 051 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Ci Beet sampai pada PABU 052 dengan koordinat 06⁰ 38' 41.50383" LS dan 107⁰ 10' 03.48552" BT yang terletak di Desa Mekarsari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Sirnarasa Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor; 12. PABU 052 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Ci Beet sampai pada TK.02 dengan koordinat 06⁰ 38' 19.21875" LS dan 107⁰ 10' 12.23373" BT, keluar dari Ci Beet selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) anak sungai sampai dengan ujung anak sungai yang ditandai dengan TK.03 dengan koordinat 06⁰ 38' 46.15601" LS dan 107⁰ 11' 19.01185" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK.04 06⁰ 38' 28.90543" LS dan 107⁰ 12' 01.20039" BT yang ditandai dengan PABU 053 dengan koordinat 06⁰ 38' 30.84078" LS dan 107⁰ 12' 06.13658" BT yang terletak di Desa Cigunungherang Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Buanajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor; 13. PABU 053 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU 054 dengan koordinat 06⁰ 37' 34.85165" LS dan 107⁰ 12' 51.41172" BT yang terletak di Desa Cigunungherang Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Buanajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor; 14. PABU 054 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.05 dengan koordinat 06⁰ 36' 49.45493" LS dan 107⁰ 13' 40.01520" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU 055 dengan koordinat 06⁰ 36' 31.10459" LS dan 107⁰ 13' 29.15927" BT yang terletak di Desa Cigunungherang Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Buanajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor; www.djpp.kemenkumham.go.id 15. PABU 055 selanjunya ke arah Timur Laut sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Cianjur dengan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Purwakarta yang ditandai oleh TK.06 dengan koordinat 06⁰ 36' 07.93209" LS dan 107⁰ 13' 37.75959" BT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Pasal.id