Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN KABUPATEN TANAH BUMBU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Teks Saat Ini
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
