Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 31 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah memeriksa PNS yang disangka melanggar Kode Etik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah PNS yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3) Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah mufakat.
(4) Dalam hal, musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
(5) Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final.
Koreksi Anda
