Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 31 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan penegakan kode etik PNS Menteri Dalam Negeri dibantu oleh para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda