Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 31 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain diberikan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, PNS yang melakukan pelanggaran Kode Etik dapat dikenakan tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan keputusan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik, berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pernyataan tidak puas secara tertulis; d. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; e. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; f. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; g. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; www.djpp.kemenkumham.go.id h. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; i. pembebasan dari jabatan; j. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan k. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2011 | Pasal.id