Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 31 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Selain diberikan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, PNS yang melakukan pelanggaran Kode Etik dapat dikenakan tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan keputusan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik, berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pernyataan tidak puas secara tertulis;
d. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
e. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
f. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
g. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
i. pembebasan dari jabatan;
j. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
k. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Koreksi Anda
