Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 31 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) PNS yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral;
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari keputusan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik berupa:
a. permohonan maaf secara lisan;
b. permohonan maaf secara tertulis;
c. pernyataan penyesalan;
(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung dan tertutup;
(4) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
(5) Keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memuat pelanggaran kode etik yang dilakukan.
(6) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mendelegasikan wewenangnya kepada atasan langsung PNS yang dikenakan sanksi moral.
Koreksi Anda
