Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 31 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Majelis Kode Etik menyampaikan keputusan hasil pemeriksaan kepada:
a. PNS yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik;
b. Pejabat yang berwenang sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral dan/atau sanksi lainnya kepada PNS yang bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
