Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 31 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Majelis Kode Etik menyampaikan keputusan hasil pemeriksaan kepada: a. PNS yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik; b. Pejabat yang berwenang sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral dan/atau sanksi lainnya kepada PNS yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda