Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 31 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14: a. anggota Majelis Kode Etik memberikan tanggapan, pendapat, alasan, dan argumentasi. b. Sekretaris Majelis Kode Etik mencatat dan mengarsipkan tanggapan, pendapat, alasan, argumentasi dan Keputusan Majelis Kode Etik. (2) Tanggapan, pendapat, alasan, dan argumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia; (3) Pemeriksaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri paling sedikit 5 (lima) anggota Majelis Kode Etik.
Koreksi Anda