Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 31 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Setiap laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat atau PNS terhadap pelanggaran Kode Etik, diperiksa oleh Majelis Kode Etik dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah laporan diterima.
Koreksi Anda
