Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 31 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika terhadap sesama PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi: a. saling menghormati sesama PNS sebagai rekan kerja yang memiliki hak dan kewajiban yang berkesesuaian dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi; dan b. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama PNS serta menjalin kerjasama yang kooperatif sesama PNS.
Koreksi Anda