Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 31 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Etika terhadap sesama PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
a. saling menghormati sesama PNS sebagai rekan kerja yang memiliki hak dan kewajiban yang berkesesuaian dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi; dan
b. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama PNS serta menjalin kerjasama yang kooperatif sesama PNS.
Koreksi Anda
