Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 31 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi: a. tidak melakukan perbuatan perzinahan, prostitusi, perjudian dan minuman yang memabukkan; b. tidak menggunakan dan/atau mengedarkan zat psikotropika, narkotika dan/atau sejenisnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; c. meningkatkan pengetahuan, wawasan dan kompetensi sesuai tugas dibidangnya masing-masing untuk menjaga citra institusi Kementerian Dalam Negeri, bangsa dan negara; d. tidak melakukan penyalahgunaan wewenang, jabatan dan perbuatan kolusi, korupsi dan nepotisme; e. tidak melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku untuk kepentingan pribadi, golongan dan pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan masyarakat, bangsa dan negara; f. tidak menerima hadiah, pemberian, dan gratifikasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas g. loyalitas dan memiliki dedikasi yang tinggi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat; dan h. menjaga keutuhan rumah tangga dengan tidak melakukan perbuatan tercela dan perbuatan tidak bermoral lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2011 | Pasal.id