Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 31 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Etika dalam bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. bersikap terbuka dan responsif terhadap kritik, saran, keluhan, laporan serta pendapat dari lingkungan masyarakat;
b. memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan hak dan kewajiban di bidang penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia;
c. melaksanakan kegiatan sosial baik dilingkungan Rukun Tetangga maupun Rukun Warga dan membantu tugas sosial lainnya untuk kepentingan masyarakat umum;
d. menghormati dan menjaga kerukunan antar tetangga; dan
e. berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masyarakat.
Koreksi Anda
