Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 31 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika dalam bernegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), meliputi: a. turut serta memelihara rasa persatuan dan kesatuan bangsa INDONESIA; b. menghormati dan menjunjung tinggi toleransi antar sesama suku dan umat beragama; www.djpp.kemenkumham.go.id c. memberikan dukungan baik moral maupun spiritual kepada bangsa dan rakyat INDONESIA dalam meraih prestasi di luar negeri dan/atau di dalam negeri; d. tidak bersikap dan bertindak diskriminatif dalam menjalankan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; e. transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas agar penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; f. tanggap, terbuka, jujur, teliti dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan tugasnya; g. melakukan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan yang mengutamakan kepentingan rakyat dan bangsa INDONESIA; h. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah beserta perangkat daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. menghormati nilai-nilai seni dan budaya bangsa INDONESIA yang terdiri dari bermacam-macam suku dan adat istiadat.
Koreksi Anda