Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 31 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Etika dalam bernegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), meliputi:
a. turut serta memelihara rasa persatuan dan kesatuan bangsa INDONESIA;
b. menghormati dan menjunjung tinggi toleransi antar sesama suku dan umat beragama;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. memberikan dukungan baik moral maupun spiritual kepada bangsa dan rakyat INDONESIA dalam meraih prestasi di luar negeri dan/atau di dalam negeri;
d. tidak bersikap dan bertindak diskriminatif dalam menjalankan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
e. transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas agar penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. tanggap, terbuka, jujur, teliti dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan tugasnya;
g. melakukan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan yang mengutamakan kepentingan rakyat dan bangsa INDONESIA;
h. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah beserta perangkat daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
i. menghormati nilai-nilai seni dan budaya bangsa INDONESIA yang terdiri dari bermacam-macam suku dan adat istiadat.
Koreksi Anda
