Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 31 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap PNS dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari- hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, dan terhadap diri sendiri serta sesama PNS; (2) Setiap PNS wajib mematuhi, mentaati dan melaksanakan panca prasetya korpri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda