Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 31 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Setiap PNS dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari- hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, dan terhadap diri sendiri serta sesama PNS;
(2) Setiap PNS wajib mematuhi, mentaati dan melaksanakan panca prasetya korpri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
