Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 31 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Kode Etik PNS bertujuan untuk:
a. mendorong pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. meningkatkan disiplin baik dalam pelaksanaan tugas maupun hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa dan bernegara;
c. lebih menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas dan suasana kerja yang harmonis dan kondusif;
d. meningkatkan kualitas kerja dan perilaku PNS yang profesional; dan
e. meningkatkan citra dan kinerja PNS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
