Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 31 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode Etik PNS bertujuan untuk: a. mendorong pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. meningkatkan disiplin baik dalam pelaksanaan tugas maupun hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa dan bernegara; c. lebih menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas dan suasana kerja yang harmonis dan kondusif; d. meningkatkan kualitas kerja dan perilaku PNS yang profesional; dan e. meningkatkan citra dan kinerja PNS. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2011 | Pasal.id