Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN CIANJUR DENGAN KABUPATEN GARUT PROVINSI JAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Cianjur dengan Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat dimulai dari : 1. Pertigaan batas daerah antara Kabupaten Cianjur dengan Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung yang ditandai oleh TK.18 dengan koordinat 07⁰ 15' 16.47098" LS dan 107⁰ 28' 36.61676" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Ci Kahuripan sampai pada PABU 106 dengan koordinat 07⁰ 15' 23.22910" LS dan 107⁰ 28' 36.95120" BT yang terletak di Desa Mekarmukti Kecamatan Talegong Kabupaten Garut yang berbatasan dengan Desa Gelarwangi Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur; 2. PABU 106 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Ci Kahuripan sampai pada PABU 107 dengan koordinat 07⁰ 16' 00.08540" LS dan 107⁰ 28' 20.05800" BT yang terletak di Desa Gelarwangi Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Mekarmukti Kecamatan Talegong Kabupaten Garut; 3. PABU 107 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Ci Kahuripan sampai pada PABU 108 dengan koordinat 07⁰ 17' 14.06320" LS dan 107⁰ 27' 29.83650" BT yang terletak di Desa Mekarmukti Kecamatan Talegong Kabupaten Garut yang berbatasan dengan Desa Mekarjaya Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur; 4. PABU 108 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Ci Kahuripan sampai pada PABU 109 dengan koordinat 07⁰ 18' 07.81120" LS dan 107⁰ 27' 27.06450" BT yang terletak di Desa Mekarjaya Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Mekarmukti Kecamatan Talegong Kabupaten Garut; 5. PABU 109 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Ci Kahuripan sampai pada PABU 110 dengan koordinat 07⁰ 19' 41.83970" LS dan 107⁰ 28' 03.06490" BT yang terletak di Desa Selawi Kecamatan Talegong Kabupaten Garut yang berbatasan dengan Desa Cibuluh Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur; 6. PABU 110 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Ci Kahuripan sampai pada PABU 111 dengan koordinat 07⁰ 20' 41.58000" LS dan 107⁰ 28' 36.87010" BT yang terletak di Desa Cibuluh Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Mekarwangi Kecamatan Talegong Kabupaten Garut; 7. PABU 111 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Ci Kahuripan sampai pada PABU 112 dengan koordinat 07⁰ 20' 53.95740" LS dan 107⁰ 28' 59.06190" BT yang terletak di Desa Mekarwangi Kecamatan Talegong Kabupaten Garut yang berbatasan dengan Desa Cibuluh Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur; 8. PABU 112 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Ci Kahuripan sampai pada TK.01 dengan koordinat 07⁰ 20' 54.72282" LS dan 107⁰ 28' 59.48804" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Ci Laki sampai pada PABU 113 dengan koordinat 07⁰ 22' 23.33070" LS dan 107⁰ 28' 35.41600" BT yang terletak di Desa Cisewu Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut yang berbatasan dengan Desa Cibuluh Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur; 9. PABU 113 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Ci Laki sampai pada PABU 114 dengan koordinat 07⁰ 23' 40.39220" LS dan 107⁰ 28' 27.79020" BT yang terletak di Desa Pamalayan Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut yang berbatasan dengan Desa Neglasari Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur; 10. PABU 114 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Ci Laki sampai pada PABU 115 dengan koordinat 07⁰ 24' 28.09160" LS dan 107⁰ 27' 22.00760" BT yang terletak di Desa Neglasari Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Cikarang Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut; 11. PABU 115 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Ci Laki sampai pada PABU 116 dengan koordinat 07⁰ 24' 55.00500" LS dan 107⁰ 26' 45.60530" BT yang terletak di Desa Cikarang Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut yang berbatasan dengan Desa Neglasari Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur; 12. PABU 116 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Ci Laki sampai pada PABU 117 dengan koordinat 07⁰ 25' 45.73340" LS dan 107⁰ 25' 49.55370" BT yang terletak di Desa Cimaragang Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Cikarang Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut; 13. PABU 117 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Ci Laki sampai pada PABU 118 dengan koordinat 07⁰ 27' 37.14450" LS dan 107⁰ 25' 19.99560" BT yang terletak di Desa Cimahi Kecamatan Caringin Kabupaten Garut yang berbatasan dengan Desa Karangwangi Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur; 14. PABU 118 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Ci Laki sampai pada PABU 119 dengan koordinat 07⁰ 28' 15.94970" LS dan 107⁰ 25' 18.75430" BT yang terletak di Desa Karangwangi Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Cimahi Kecamatan Caringin Kabupaten Garut; 15. PABU 119 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Ci Laki sampai pada TK.02 dengan koordinat 07⁰ 28' 35.31673" LS dan 107⁰ 25' 25.57381" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Ci Laki sampai pada TK.03 dengan koordinat 07⁰ 29' 14.43421" LS dan 107⁰ 25' 16.98692" BT, selanjutnya ke Tenggara menyusuri as (Median Line) Ci Laki sampai pada TK.04 dengan koordinat 07⁰ 29' 41.77682" LS dan 107⁰ 25' 34.65407" BT, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Ci Laki sampai pada PABU 120 dengan koordinat 07⁰ 30' 01.95810" LS dan 107⁰ 25' 34.51340" BT yang terletak di Desa Karangwangi Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Cimahi Kecamatan Caringin Kabupaten Garut; dan 16. PABU 120 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Ci. Laki sampai pada TK.05 dengan koordinat 07⁰ 30' 08.91363" LS dan 107⁰ 25' 34.40291" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai muara Ci Laki yang ditandai oleh TK.06 dengan koordinat 07⁰ 30' 20.03506" LS dan 107⁰ 25' 22.98509" BT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Pasal.id