Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA DAERAH, PEMBERIAN NAMA IBU KOTA, PERUBAHAN NAMA DAERAH, PERUBAHAN NAMA IBU KOTA, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA
Teks Saat Ini
Tata cara pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, dan perubahan nama ibu kota meliputi:
a. adanya prakarsa dan kesepakatan masyarakat untuk pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota/pusat pemerintahan, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota /pusat pemerintahan;
b. aspirasi masyarakat dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota disampaikan kepada bupati/walikota;
c. bupati/walikota menyusun naskah akademis tentang pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota/pusat pemerintahan, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota/pusat pemerintahan di wilayahnya dapat mengikutsertakan perguruan tinggi, dan/atau asosiasi profesi;
d. aspirasi masyarakat dan naskah akademis disampaikan kepada DPRD Kabupaten/kota untuk mendapatkan persetujuan;
e. persetujuan DPRD Kabupaten/kota diputuskan melalui sidang paripurna;
f. bupati/walikota menyampaikan usulan pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota/pusat pemerintahan, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota/pusat pemerintahan kabupaten/kota kepada gubernur dilampiri keputusan DPRD kabupaten/kota;
g. gubernur menyampaikan usulan bupati/walikota kepada Menteri Dalam Negeri; dan
h. Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum memproses usulan pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota/pusat pemerintahan, perubahan nama daerah, atau
perubahan nama ibu kota/pusat pemerintahan dengan melibatkan pemerintahan provinsi, pemerintahan kabupaten/kota, dan instansi terkait.
Koreksi Anda
