Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA DAERAH, PEMBERIAN NAMA IBU KOTA, PERUBAHAN NAMA DAERAH, PERUBAHAN NAMA IBU KOTA, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, dan perubahan nama ibu kota meliputi: a. adanya prakarsa dan kesepakatan masyarakat untuk pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota/pusat pemerintahan, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota /pusat pemerintahan; b. aspirasi masyarakat dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota disampaikan kepada bupati/walikota; c. bupati/walikota menyusun naskah akademis tentang pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota/pusat pemerintahan, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota/pusat pemerintahan di wilayahnya dapat mengikutsertakan perguruan tinggi, dan/atau asosiasi profesi; d. aspirasi masyarakat dan naskah akademis disampaikan kepada DPRD Kabupaten/kota untuk mendapatkan persetujuan; e. persetujuan DPRD Kabupaten/kota diputuskan melalui sidang paripurna; f. bupati/walikota menyampaikan usulan pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota/pusat pemerintahan, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota/pusat pemerintahan kabupaten/kota kepada gubernur dilampiri keputusan DPRD kabupaten/kota; g. gubernur menyampaikan usulan bupati/walikota kepada Menteri Dalam Negeri; dan h. Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum memproses usulan pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota/pusat pemerintahan, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota/pusat pemerintahan dengan melibatkan pemerintahan provinsi, pemerintahan kabupaten/kota, dan instansi terkait.
Koreksi Anda