Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA DAERAH, PEMBERIAN NAMA IBU KOTA, PERUBAHAN NAMA DAERAH, PERUBAHAN NAMA IBU KOTA, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usul oleh pemerintah daerah dan /atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dilengkapi dengan persyaratan meliputi: a. aspirasi masyarakat; b. naskah akademis tentang pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota; c. surat gubernur kepada DPRD Provinsi untuk daerah provinsi, atau surat Bupati/Walikota kepada DPRD Kabupaten/Kota untuk daerah kabupaten/kota; d. keputusan DPRD Provinsi atau keputusan DPRD Kabupaten/Kota tentang persetujuan pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota; e. surat bupati/walikota kepada gubernur; dan f. surat gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda