Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA DAERAH, PEMBERIAN NAMA IBU KOTA, PERUBAHAN NAMA DAERAH, PERUBAHAN NAMA IBU KOTA, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA
Teks Saat Ini
Usul oleh pemerintah daerah dan /atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dilengkapi dengan persyaratan meliputi:
a. aspirasi masyarakat;
b. naskah akademis tentang pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota;
c. surat gubernur kepada DPRD Provinsi untuk daerah provinsi, atau surat Bupati/Walikota kepada DPRD Kabupaten/Kota untuk daerah kabupaten/kota;
d. keputusan DPRD Provinsi atau keputusan DPRD Kabupaten/Kota tentang persetujuan pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota;
e. surat bupati/walikota kepada gubernur; dan
f. surat gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
