Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA DAERAH, PEMBERIAN NAMA IBU KOTA, PERUBAHAN NAMA DAERAH, PERUBAHAN NAMA IBU KOTA, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah dan/atau masyarakat dapat mengajukan usul pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota.
(2) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan atas:
a. faktor sejarah;
b. budaya;
c. adat istiadat; dan /atau
d. adanya nama yang sama.
Koreksi Anda
