Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA DAERAH, PEMBERIAN NAMA IBU KOTA, PERUBAHAN NAMA DAERAH, PERUBAHAN NAMA IBU KOTA, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah dan/atau masyarakat dapat mengajukan usul pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota. (2) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan atas: a. faktor sejarah; b. budaya; c. adat istiadat; dan /atau d. adanya nama yang sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id