Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA DAERAH, PEMBERIAN NAMA IBU KOTA, PERUBAHAN NAMA DAERAH, PERUBAHAN NAMA IBU KOTA, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, dan perubahan nama ibu kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pemindahan ibu kota atau pusat pemerintahan.
Koreksi Anda
