Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA DAERAH, PEMBERIAN NAMA IBU KOTA, PERUBAHAN NAMA DAERAH, PERUBAHAN NAMA IBU KOTA, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dituangkan dalam naskah akademis dengan melampirkan peta calon lokasi ibu kota/pusat pemerintahan. (2) Naskah Akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh gubernur atau bupati/walikota dapat mengikutsertakan perguruan tinggi dan/atau asosiasi profesi.
Koreksi Anda