Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA DAERAH, PEMBERIAN NAMA IBU KOTA, PERUBAHAN NAMA DAERAH, PERUBAHAN NAMA IBU KOTA, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan calon lokasi ibu kota provinsi atau ibu kota kabupaten/kota mencakup: a. kondisi geografis; b. kesesuaian dengan rencana tata ruang; c. ketersediaan lahan; d. sosial, budaya, dan sejarah; e. politik dan keamanan; f. sarana dan prasarana; dan g. aksesibilitas dengan memperhatikan keterjangkauan pelayanan masyarakat. (2) Kondisi geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kondisi fisik lahan yang: a. memiliki resiko bencana alam paling sedikit ; b. tidak berada dalam kawasan lindung dan/atau kawasan hutan; c. memiliki kemiringan lereng kurang dari 21%; d. mempunyai potensi sumberdaya air bersih; e. memiliki kondisi drainase permukaan baik; dan f. memiliki daya dukung tanah yang baik. (3) Kesesuaian rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berpedoman pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi untuk provinsi.dan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota untuk kabupaten/kota. (4) Ketersediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu lahan yang tersedia di kawasan budidaya sesuai dengan rencana tata ruang daerah. (5) Sosial, budaya, dan sejarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu kondisi sosial, budaya masyarakat, sejarah, dan kearifan lokal yang ada di wilayah provinsi dan wilayah kabupaten/kota. (6) Politik dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu kondisi masyarakat yang kondusif bagi berlangsungnya pemerintahan dan kemasyarakatan serta adanya kesepakatan masyarakat terhadap calon lokasi ibu kota/pusat pemerintahan. (7) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu keberadaan sarana dan prasarana yang ada dalam wilayah calon ibu kota/pusat pemerintahan, yang menunjang kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan. (8) Aksesibilitas dengan memperhatikan keterjangkauan pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yaitu sistem jaringan prasarana transportasi darat dan/ atau perairan serta udara yang memadai terhadap lokasi calon ibu kota/pusat pemerintahan dengan memperhatikan keterjangkauan pelayanan dalam wilayah kabupaten/kota atau provinsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id