Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA DAERAH, PEMBERIAN NAMA IBU KOTA, PERUBAHAN NAMA DAERAH, PERUBAHAN NAMA IBU KOTA, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan calon lokasi ibu kota provinsi atau ibu kota kabupaten/kota mencakup:
a. kondisi geografis;
b. kesesuaian dengan rencana tata ruang;
c. ketersediaan lahan;
d. sosial, budaya, dan sejarah;
e. politik dan keamanan;
f. sarana dan prasarana; dan
g. aksesibilitas dengan memperhatikan keterjangkauan pelayanan masyarakat.
(2) Kondisi geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kondisi fisik lahan yang:
a. memiliki resiko bencana alam paling sedikit ;
b. tidak berada dalam kawasan lindung dan/atau kawasan hutan;
c. memiliki kemiringan lereng kurang dari 21%;
d. mempunyai potensi sumberdaya air bersih;
e. memiliki kondisi drainase permukaan baik; dan
f. memiliki daya dukung tanah yang baik.
(3) Kesesuaian rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berpedoman pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi untuk provinsi.dan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota untuk kabupaten/kota.
(4) Ketersediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu lahan yang tersedia di kawasan budidaya sesuai dengan rencana tata ruang daerah.
(5) Sosial, budaya, dan sejarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu kondisi sosial, budaya masyarakat, sejarah, dan kearifan lokal yang ada di wilayah provinsi dan wilayah kabupaten/kota.
(6) Politik dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu kondisi masyarakat yang kondusif bagi berlangsungnya pemerintahan dan kemasyarakatan serta adanya kesepakatan masyarakat terhadap calon lokasi ibu kota/pusat pemerintahan.
(7) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu keberadaan sarana dan prasarana yang ada dalam wilayah calon ibu kota/pusat pemerintahan, yang menunjang kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.
(8) Aksesibilitas dengan memperhatikan keterjangkauan pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yaitu sistem jaringan prasarana transportasi darat dan/ atau perairan serta udara yang memadai terhadap lokasi calon ibu kota/pusat pemerintahan dengan memperhatikan keterjangkauan pelayanan dalam wilayah kabupaten/kota atau provinsi.
Koreksi Anda
