Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA DAERAH, PEMBERIAN NAMA IBU KOTA, PERUBAHAN NAMA DAERAH, PERUBAHAN NAMA IBU KOTA, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA
Teks Saat Ini
Pemindahan ibu kota kabupaten/kota atau ibu kota provinsi dilakukan dalam hal:
a. pusat penyelenggaraan pemerintahan berada di luar wilayah administrasi pemerintahan daerah yang bersangkutan; dan/atau
b. keterbatasan daya dukung wilayah ibu kota yang bersangkutan, sehingga tidak tercipta keamanan, kenyamanan, produktivitas, efektivitas, efisiensi, dan tidak memenuhi prinsip keberlanjutan;
c. bencana alam; dan/atau
d. berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
