Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA DAERAH, PEMBERIAN NAMA IBU KOTA, PERUBAHAN NAMA DAERAH, PERUBAHAN NAMA IBU KOTA, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA
Teks Saat Ini
Pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, dan perubahan nama ibu kota memperhatikan prinsip-prinsip penamaan rupabumi, yang meliputi:
a. penggunaan abjad romawi;
b. satu unsur rupabumi satu nama;
c. penggunaan nama lokal/daerah;
d. berdasarkan peraturan perundang-undangan;
e. menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan;
f. menghindari penggunaan nama diri atau nama orang yang masih hidup;
g. menggunakan Bahasa INDONESIA dan/atau bahasa daerah; dan
h. paling banyak tiga kata.
Koreksi Anda
