Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA DAERAH, PEMBERIAN NAMA IBU KOTA, PERUBAHAN NAMA DAERAH, PERUBAHAN NAMA IBU KOTA, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, dan perubahan nama ibu kota memperhatikan prinsip-prinsip penamaan rupabumi, yang meliputi: a. penggunaan abjad romawi; b. satu unsur rupabumi satu nama; c. penggunaan nama lokal/daerah; d. berdasarkan peraturan perundang-undangan; e. menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan; f. menghindari penggunaan nama diri atau nama orang yang masih hidup; g. menggunakan Bahasa INDONESIA dan/atau bahasa daerah; dan h. paling banyak tiga kata.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id