Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA DAERAH, PEMBERIAN NAMA IBU KOTA, PERUBAHAN NAMA DAERAH, PERUBAHAN NAMA IBU KOTA, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 2. Ibu kota kabupaten/kota atau ibu kota provinsi adalah tempat kedudukan bupati, walikota, dan gubernur dalam menyelenggarakan pemerintahannya. 3. Penyebutan ibu kota digunakan untuk wilayah kabupaten dan provinsi, dan penyebutan ibu kota untuk wilayah kota selanjutnya disebut pusat pemerintahan. 4. Pemberian nama daerah adalah kegiatan untuk memberi nama daerah kabupaten, kota, atau provinsi. 5. Pemberian nama ibu kota atau pusat pemerintahan adalah kegiatan untuk memberi nama ibu kota atau pusat pemerintahan. 6. Perubahan nama daerah adalah kegiatan untuk mengubah nama daerah kabupaten, kota, atau provinsi. 7. Perubahan nama ibu kota atau pusat pemerintahan adalah kegiatan untuk mengubah nama ibu kota atau pusat pemerintahan. 8. Pemindahan ibu kota atau pusat pemerintahan adalah kegiatan memindahkan tempat kedudukan bupati/walikota atau gubernur dari tempat kedudukan semula ke tempat lain di dalam wilayah kabupaten/kota atau wilayah provinsi yang bersangkutan. 9. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi. 10. Bupati/Walikota adalah Kepala Daerah Kabupaten/Kota 11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah unsur penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah yang menjalankan fungsi pembentukan Peraturan Daerah, pengawasan, dan anggaran. 12. Aspirasi masyarakat adalah aspirasi dari masyarakat, tokoh masyarakat, dan atau lembaga kemasyarakatan atau sebutan lain yang dianggap mewakili pendapat masyarakat secara umum yang ditandatangani oleh ketua lembaga kemasyarakatan atau sebutan lain. 13. Naskah Akademis adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu produk hukum sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. 14. Asosiasi Profesi adalah himpunan orang-orang/badan yang memiliki keahlian dibidang teknis maupun manajerial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id