Koreksi Pasal 112
PERMEN Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
ayat
(2) huruf c, mempunyai tugas membantu direktur dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pengasuhan dan pembinaan Praja.
6. Diantara Pasal 125 dan Pasal 126, disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 125A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
