Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 112

PERMEN Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ayat (2) huruf c, mempunyai tugas membantu direktur dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pengasuhan dan pembinaan Praja. 6. Diantara Pasal 125 dan Pasal 126, disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 125A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda