Koreksi Pasal 113
PERMEN Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pembantu Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pengajaran dan pelatihan serta kerja sama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembantu Direktur Bidang Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf b,mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang program dan evaluasi serta administrasi umum.
(3) Pembantu Direktur bidang Keprajaan sebagaimana dimaksud dalam
Koreksi Anda
