Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 112

PERMEN Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf b, mempunyai tugas membantu Direktur dalam penyelenggaraan pendidikan kepamongprajaan program Diploma. (2) Pembantu Direktur terdiri atas: a. Pembantu Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama; b.Pembantu Direktur Bidang Administrasi Umum; dan c. Pembantu Direktur Bidang Keprajaan. 5. Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda