Koreksi Pasal 112
PERMEN Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf b, mempunyai tugas membantu Direktur dalam penyelenggaraan pendidikan kepamongprajaan program Diploma.
(2) Pembantu Direktur terdiri atas:
a. Pembantu Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama;
b.Pembantu Direktur Bidang Administrasi Umum; dan
c. Pembantu Direktur Bidang Keprajaan.
5. Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
