Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA DI WILAYAH LAUT
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota serta setiap warga negara ikut serta dalam pemeliharaan keamanan dan pertahanan kedaulatan negara di wilayah laut sesuai kewenangannya.
(2) Pelaksanaan keamanan dan pertahanan kedaulatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
