Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA DI WILAYAH LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah melakukan penegakan hukum terhadap peraturan yang diterbitkan oleh daerah dan/atau peraturan yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah. (2) Setiap orang yang mengetahui terjadinya pelanggaran dan/atau perbuatan pidana terhadap kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah yang berada di wilayah laut berkewajiban melaporkan kepada aparat yang berwenang atau pemerintah daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Pasal.id