Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA DI WILAYAH LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dan badan hukum yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah laut provinsi dan kabupaten/kota dengan menggunakan kapal penangkap ikan, ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Pasal.id