Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA DI WILAYAH LAUT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dan badan hukum dapat melakukan pengelolaan kekayaan laut setelah memperoleh izin dari kepala daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Koreksi Anda
