Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA DI WILAYAH LAUT
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dengan memperhatikan aspek:
a. sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat;
b. kelestarian lingungan hidup;
c. kemanfaatan dan efektivitas; serta
d. lingkup luas wilayah.
Koreksi Anda
