Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA DI WILAYAH LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dengan memperhatikan aspek: a. sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat; b. kelestarian lingungan hidup; c. kemanfaatan dan efektivitas; serta d. lingkup luas wilayah.
Koreksi Anda